Perjanjian “The Green Hilton MemorialAgreement di Genva pada 14 November 1963
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama The Green Hilton Memorial Agreement Geneva. Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai tak kurang dari 57 ribu ton yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga tahun kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu dari sekian lembar perjanjian).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapapun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tau keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapapun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang tidak tau siapa yang menyimpan hingga kini. Demikianlah dokumen penting yang penulis baca dan hasil wawancara penulis dengan nara sumber dengan para tetua di dalam negeri dan wawancara dengan narasumber di Belanda, Prancis, Jerman, Singapura, Malaysia dan Hong Kong.
Bagi AS, perjanjian Green Hilton adalah perjanjian terbodoh bagi AS, karena AS mengakui aset tersebut yang sebetulnya merupakan harta rampasan perang. Menurut dokumen yang penulis baca. Harta tersebut berasal dari sitaan AS ketika menaklukkan Jerman dalam perang dunia. Jerman juga mengakui bahwa harta tersebut disita Jerman ketika menyerang Belanda. Belanda pun mengakui bahwa harta tersebut merupakan rampasan harta yang dilakukan VOC ketika menjajah Indonesia.
Berdasarkan fakta yang dijumpai di lapangan, harta ini sudah pernah mau dicairkan pada 1986-1987 tapi gagal, lalu ada percobaan lagi awal 2000, juga gagal. Kini, ketika krisis menerpa AS dan dunia yang hampir membunuh sebagian besar rakyat AS, pemerintah Obama mencoba meyakinkan dunia melalui titah Puas di Vatikan bahwa AS berhak mencairkan harta ini. Atas dasar untuk kepentingan ummat manusia, agaknya hati Vatikan mulai luluh. Konon kabarnya, Vatikan telah memberikan restu itu tanpa mengabaikan bantuan kepada rakyat Indonesia.
Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Puas sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia SBY ikut menandatangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara. Penulis pikir DPR RI harus ikut mengklarifikasi soal status uang bantuan IMF ini.
Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar AS. Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di Indonesia. Sebab dulu, beli beras saja pakai balokan emas sebagai alat pembayarannya. Bahkan kerajaan China membeli rempah-rempah ke Indonesia menggunakan balokan emas.
Lalu bagaimana nasib tersebut, kita sebagai bangsa yang besar masih perlu mengkaji lebih lanjut. Pemerintah bersama rakyat perlu membentuk Tim Besar dan lobby yang besar ditingkat internasional untuk menduduk kembali soal harta yang disepakati dalam The Green Hilton Memorial Agreement ini. Karena ini sudah menjadi fakta sejarah yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Pemerintahan SBY tidak bisa melakukan penyelidikan harta ini secara diam-diam dan hanya kalangan terbatas. Sebab harta ini milik rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan milik pribadi Bung Karno. Keberhasilan lobby politik Bung Karno yang luar biasa ini harus diteruskan dan jangan dimentahkan begitu saja.
(safari_ans@yahoo.com)
Kamis, 30 Juli 2009
THE GREEN HILTON AGREEMENT (Geneva 1963) lanjutan

“Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse.” Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, kelak.
Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta rakyat Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika.” (http://safari2009.wordpress.com/)
oh ya, sebelumnya saya pernah menulis bahasan yang sama di :
http://lisnosetiawan.blogspot.com/2008/11/green-hilton-agreement-geneva-1963.html
semoga berguna bagi bangsa dan negara.
I n d o n e s i a N * T r e a s u r Y
Posted by spsw nusantoro
~ I n d o n e s i a N * T r e a s u r Y ~Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.
Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.
Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan.
Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.
Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.
Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!
Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.
Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.
Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.
Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!
~ Dives ultro indonesiA ~
By- wongireng, rekan kerja kigendengbanget

Bagikan ke Teman Anda
Mengingat Kembali 47 Tahun Green Hilton Agreement, 14 November 1963
REP | 14 November 2010 | 23:17 Dibaca: 2090 Komentar: 1 Nihil14 november 1963, Bung Karno dan Presiden Kennedy menandatangi perjanjian yang sangat dikenang oleh dunia International, “ Green Hilton Agremeent”, hari ini tepat 47 tahun yang lalu. Ini adalah adalah bentuk perjanjian penyerahan emas sebanyak “ Empat puluh delapan ribu ton emas” kepada America untuk menyelamatkan perekonomian dunia dari ambang kehancuran dan untuk mencegah terjadinya perang dunia ke-3. Jumlah yang fantastis, jika 1 kg emas dihargai USD 43989 (link http://www.goldprice.org/gold-price-per-kilo.html) maka total nilainya adalah USD 2111.472 milyar.
Tepat hari ini juga, G20 bertemu untuk membahas permasalahan ekonomi dunia dan beberapa minggu sebelumnya Amerika mengucurkan dana perbaikan ekonominya sebanyak USD 600 milliar yang berarti menggunakan cadangan emas sekitar dua puluh delapan persen dari jumlah yang pernah ditandatangani antara Soekarno dengan Kennedy, alias 15348 ton emas.
Tulisan ini sekedar mengingatkan bahwa perjanjian tersebut sangat berarti bagi dunia dan khusunya bagi rakyat Indonesia. Di dalam perjanjian juga dicantumkan bahwa Soekarno mendapat hak sekitar 2 persen bunga pertahun dalam bentuk obligasi atas jasa diplomasi beliau mengumpulkan emas Nusantara yang kemudian disebut Soekarno sebagai dana Revolusi, . Setelah 47 tahun berlalu, berarti total bunga yang menjadi hak Soekarno sekitar USD 1900 milyar, nilai yang begitu fantastis (http://ayemmo.wordpress.com/2010/04/29/the-green-hilton-agreement-geneva-1963/).
Perjanjian ini seolah dilupakan Amerika, tetapi dunia tidak pernah melupakanya seperti yang sudah di ikrarkan dalam Perjanjian Bangkok yang dikenal dengan, “Recognizing the Rights” Treaty, Bangkok, Thailand, dated 2003”. http://ayemmo.wordpress.com/2010/04/29/the-green-hilton-agreement-geneva-1963/.
Sampai sekarang hak Bung Karno tersebut tidak jelas rimbanya, keluarga Soekarno juga tidak memiliki document untuk mencairkan dana tersebut, terlebih lagi Kennedy mati terbunuh 10 hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Menurut hukum Swiss (tempat perjanjian tersebut ditandatangi) maka yang berhak mencairkan dana tersebut adalah Soekarno dan keturunanya (karena bentuk obligasi yang dikuasakan kepada keturunananya), namun Soekarno tidak pernah menitipkan document tersebut kepada keturunanya, melainkan ke Negara Indonesia yang konon masih dirahasikaan guru spiritual Bung Karno. Jika dana tersebutkan dicairkan, maka semua hutang Indonesia tidak ada artinya, alias terbayar lunas!. Namun ingat, itu bunga obligasi adalah hak Bung Karno dan keturunanya, namun kebaikan Soekarno lah yang mengingkan itu menjadi milik Indonesia, lihatlah dengan jelas bahwa kecintaan Soekarno untuk Indonesia begitu besar.
MISTERI EMAS BATANGAN IR. SOEKARNO
Posted on Juni 18, 2012 | 38 Komentar
Sumber : http://indonesian-treasury.blogspot.com/2012/06/misteri-emas-batangan-ir-soekarno.htmlMisteri Emas Batangan Ir. Soekarno
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha
penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John
Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963
yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian
tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib
dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis
Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti
mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi
kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin
menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang
harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya
coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun
2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon
diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’,
atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat
Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup
getol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.Perjanjian The
Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21
November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy
(beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan
saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU
diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu;
Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas
murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17
paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas
itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang
diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum
klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut
pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai
biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November
1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk
menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam
perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun
ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa
(leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5
persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang
menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada
sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang
pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu
Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan
Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan
ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21 November 1965.Namun pihak-pihak yang menolak
kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya
segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS
bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala
negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21
November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang
berarti menguasai keuangan dunia perbankan.Target sasaran pertama,
’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super
canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan
berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang
lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok
Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian
itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD
yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’
Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah
sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu
kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun
kemudian dalam status tahanan politik.Sedangkan kalangan dekat Bung
Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan
terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan
proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang
di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.
Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut =>
”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver,
21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership,
then the following total volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda
bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The
United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai
perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga
kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya
karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni
milik para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau
negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan
punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta
raja-rajanya bangsa Indonesia.Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The
Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan
pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa
Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa
dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan
bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka
menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral
milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal
Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank
(atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik
para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di
Netherlands sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau
disimpan di pusat kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal
itu setelah belakangan hari ketahuan.Waktu terus berjalan, lalu
meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah
kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan
pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman.
Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di
bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di
tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta
jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS,
tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang
sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta
tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang
hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The
FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam
menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada
sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan
instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World
Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau
dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa
yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ?
102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni +
1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan
para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.Padahal,
terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage
Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa
2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton,
maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai
pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas
(31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa
kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas
keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini,
termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia.
Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan
rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat
ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening
khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti
George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania,
Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk
orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account
khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada
akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang
terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan
berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN
The HEF tersebut.Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA
pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan
akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen
CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia
dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan
PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi
mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau
Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya
pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri.
Sampai saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk
opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus
’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya
harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau
Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau
bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada
account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para
bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan
komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana
Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada
pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini
benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat
Indonesia.Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan
Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali
harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena
kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta
Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya
untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik
sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
0 komentar:
Posting Komentar